Berikut ini Penjelasan Tugas dan Kewenangan Korp Pemberantasan Tipikor Polri

Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto saat mendapat penghargaan Polri.

LAMPUNG, Cinews.id – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang ditanda tangani pada 15 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Korps yang berada di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ini merupakan pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang sebelumnya di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam pelaksanaannya, Kortas Tipikor ini tidak lagi dipayungi oleh Polri, namun menjadi unsur pelaksana tugas pokok yang bertanggung jawab langsung ke Kapolri.

Berdasarkan aturan yang ada, Korps bertugas mendukung Kapolri dalam upaya pembinaan, pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan untuk memberantas tindak pidana korupsi serta pencucian uang.

“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” termuat dalam pasal 20A ayat (1) Perpres Nomor 122 Tahun 2024.

Selain itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memiliki tanggung jawab untuk menelusuri dan mengamankan aset hasil dari tindak pidana korupsi. Korps ini dipimpin oleh seorang kepala berpangkat inspektur jenderal, yang dibantu oleh seorang wakil kepala Kortastipidkor, serta didukung oleh maksimal tiga direktorat.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa usulan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) telah diajukan sejak Desember 2021.

Pernyataan ini disampaikan Listyo saat berbicara kepada wartawan di sela-sela Rapim Polri 2024 yang berlangsung di Gedung Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (29/2/2024).

“Semua kami lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang belum mendapat perhatian dan pelayanan khusus,” ucap Kapolri.

Adapun tugas Kortas Tipikor mendukung Kapolri dalam melakukan pembinaan hingga penyidikan untuk memberantas tindak pidana korupsi serta pencucian uang.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *