GRESIK, cinews.id – Adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Desa Betiting kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), menuai kontroversi.
Dari pantauan cinews id, di temukan banyak kejanggalan, seperti papan anggaran proyek dan spesifikasi PJU yang terpasang diduga tidak sesuai dengan RAB.
Saat dikonfirmasi, Marketing Kontruksi proyek pengerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Desa Betiting pada Jumat (19/9/2024) mengatakan, biaya pemasangan tiang dan lampu beserta penyaluran listrik, MULCINDO PULE dan PLN berkisar Rp3,5 juta sampai Rp4,5 juta per tiang ukuran 5 meter.
Jadi dapat di simpulkan, terdapat adanya dugaan mark up dalam proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahap 1 tahun 2024 yang menggunakan Dana Desa Tahun 2024, dimana Dana Desa di alokasi sebesar Rp100 000 000 untuk 17 tiang PJU beserta kelengkapannya.
Diketahui, harga per tiang lampu PJU diperkirakan Rp4,5 juta per tiang, jika dikalikan 17 unit maka biaya yang dikeluarkan adalah sebesar Rp76.500.000, Maka anggaran proyek 100 juta dikurangi Rp76.500.000 masih ada sisa lebih pembayaran Rp23.500.000.
Jadi dari kalkulasi anggaran itu dapat disimpulkan adanya dugaan adanya indikasi korupsi pada proyek PJU yang dibangun dari DD tersebut, dan korupsi itu disinyalir di lakukan berjamaah yang melibatkan perangkat desa dan pelaksana yang berada di Desa Betiting kecamatan Cerme dan team pelaksana kegiatan (TPK) pembagunan PJU selaku BPD Desa Betiting. Kerugian tersebut masih dapat bertambah dalam proses audit,
Pekerjaan Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Bupati . Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Keuangan .
Untuk kebenaran informasi kepada publik, cinews.id coba konfirmasi ke Kepala Desa (Kades) Betiting, Musholi, Namaun beliau tidak ada di kantor. Dan saat di hubungi melalui telepon dan WhatsApp juga tidak merespon. Belakangan awak media cinews.id di beri amplop berisi uang oleh salah seorang pegawai kantor Desa.
Saat ditanyakan perihal peruntukan uang itu, Dia pun menjawab untuk beli bensin.
“Disuruh bapak buat beli bensin”,katanya kepada Awak media cinews.id.
Perilaku koruptif dengan suap inilah yang diduga membuat Kades Musholi seperti kebal hukum
Lanjutnya, awak media cinews.id akan menggali lebih banyak untuk mencari kebenaran terkait proyek PJU di Desa Betiting kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim).
Imam Budi S
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.