JAKARTA, cinews.id – Masyarakat perlu waspada, kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin meningkatkan potensi penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dilansir laman Ditjen Pajak, salah satu modus yang sering digunakan pelaku adalah penipuan dengan ancaman denda pajak melalui berbagai platform, terutama WhatsApp. Modus ini memanfaatkan data pribadi yang bocor untuk menargetkan wajib pajak.
Penipuan tersebut biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan yang berisi peringatan palsu terkait denda pajak dan permintaan pembayaran melalui rekening pribadi atau perusahaan tertentu.
DJP menegaskan, semua pembayaran pajak hanya dilakukan melalui sistem resmi, seperti E-Billing atau Surat Setoran Pajak di bank atau kantor pos yang ditunjuk.
Selain melalui pesan WhatsApp, modus penipuan ini juga dapat dilakukan melalui telepon, e-mail, dan bahkan surat. Pelaku biasanya meminta korban untuk segera menyetorkan sejumlah uang dengan ancaman denda atau sanksi hukum.
DJP menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta wajib pajak untuk melakukan pembayaran ke rekening pribadi, dan semua layanan yang diberikan DJP gratis tanpa dipungut biaya. Untuk memastikan keaslian informasi, wajib pajak disarankan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi DJP seperti Kring Pajak 1500 200, situs resmi pajak.go.id, atau media sosial resmi DJP.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menerima pesan atau telepon yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Dengan meningkatnya kasus kebocoran data, wajib pajak diharapkan lebih waspada terhadap segala bentuk komunikasi yang tidak resmi. Selalu pastikan informasi terkait pajak didapatkan dari sumber yang terpercaya untuk menghindari kerugian akibat penipuan.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.