GRESIK, cinews.id – Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dan diperlukan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat secara jelas dan transparan serta bisa dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2018.
Dimana dalam Permendagri Tahun 2018i dijelaskan tentang pengelolaan keuangan desa, di mana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari Anggaran Pendapatan Desa. Namun pemerintah desa juga mengelola keuangan belanja Desa dari anggaran Negara dan Daerah Melalui berbagai program pemerintah pusat dan Daerah pada sektor pembangunan guna peningkatan dan pengembangan wilayah desa.
Alokasi dana desa bantuan keuangan khusus dan pengelolaan keuangan desa berupa anggaran pendapatan dan belanja desa adalah segala kegiatan terimplementasikan secara nyata yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan pedesaan.
Dimana dalam hal itu masyarakat pun harus mengetahui dan secara bersama-sama berperan aktif didalam pengawasan pembangunan desa.
Berbeda dengan pemerintah Desa (PemDes) Dungus, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), dimana PemDes tidak memasang papan APBDes tahun Anggaran 2024.
Menindaklanjuti temuan itu cinews.id pun menelusuri mengenai sebab tidak adanya papan informasi di Kantor Desa Dungus.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa (Sekdes) Dungus, Slamet mengatakan, Papan Informasi di copot sejak bulan Agustus 2024 lalu.
“ada mas, acara HUT RI kemarin memang kita copot, saya lupa pasang kembali, “kata Slamet kepada cinews.id pada, Kamis (19/09/2024)
Saat di tanyakan mengenai alokasi Dana Desa Tahap 1 tahun 2024, Data dan apa yang di sampaikan oleh bendahara desa tidak sesuai dengan data dan informasi yang cinews.id dapat, dan dari data fakta yang di telusuri di duga kelebihan anggaran hampir Rp200 juta.
Lantaran apa yang dijelaskannya tidak sesuai data dan fakta, Bendahara Desa pun berdalih bahwa sistem data sedang Error.
“Saat kami input data, sistemnya opsman lagi error mas “, ujar Bendahara Desa Dungus.
Karena tidak dapat menjawab pertanyaan dari cinews id, Sedes Dungus pun melimpahkan semuanya untuk di pertanyakan kepada Kepala Desa.
“Gini aja mas, nanti akan saya sampaikan ke bapak, kita cuma pelaksana aja mas biar pak kades yang jelaskan semua,”ucap Slamet.
Perlu diketahui, Transparansi dan akuntabilitas sangat dibutuhkan dalam pengelolaan anggaran dana desa, papan informasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dituang pada pasal UU Desa dan UU pemberantasan tindakpidana korupsi, kepala desa wajib melaporkan keuangan desa ke kantor kecamatan, BPD dan pemerintah kabupaten, juga diatur pada Permendag pasal 10 no 46 tahun 2016
- Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
- Untuk memenuhi hak masyarakat,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa Wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
Merujuk aturan tersebut secara fungsional papan informasi berisi realisasi APBDes dan proyeksi APBDes, yang dipasang di tempat-tempat strategis seperti di depan Kantor Desa dan ataupun lokasi lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
Selain itu masyarakat juga dapat melihat dengan jelas bagaimana dana-dana desa itu digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan, layanan sosial, dan program-program pemberdayaan masyarakat. hal Ini dapat membantu dalam mencegah berpotensi penyalahgunaan anggaran agar tepat sasaran, karena ada pengawasan langsung dari masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.
Selain itu papan informasi APBDes juga mencerminkan prinsip transparansi, di mana setiap detail terkait alokasi dana dan kegiatan dijelaskan secara terbuka. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana rencana anggaran desa dibuat dan bagaimana realisasinya.
Dengan informasi yang tersedia, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan, memberikan masukan dan pandangan terhadap penggunaan dana desa. Hal ini memungkinkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan di tingkat desa.
Di konfirmasi terpisah, Camat Cerme Umar Hasyim mengatakan, sudah mengintruksikan seluruh Kades di wilayah kecamatannya untuk memang papan APBDes 2024, sebagai wujud transparansi informasi publik.
”kami sudah menginstruksikan kepada 25 kepala desa Diwilayah kami, agar segera memasang papan APBDES 2024, sebagai transparansi informasi publik, dan kalau sampai saat ini belum terpasang berarti kepala desa dan perangkatnya sudah menyalahi aturannya,”pungkasnya.
Imam Budi S
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.