JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti krisis air bersih di Pulau Gili Trawangan dan Gili Meno, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Lembaga Antirasuah mengendus adanya pelanggaran hukum dari kejadian tersebut.
“Kami menemukan adanya indikasi (dugaan) mens rea (niat jahat) dalam proses perizinan yang melibatkan berbagai pihak, baik di tingkat daerah maupun pusat,” kata Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024).
Dian mengatakan pihaknya mendapati adanya anomali dalam pengelolaan sumber daya air pada dua pulau tersebut. Kejanggalan membuat hanya ada satu perusahaan yang bisa menjadi penyedia jasa.
“Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan monopoli yang merugikan masyarakat dengan harga air yang tidak wajar dan pelayanan yang buruk,” ucap Dian.
Krisis air itu juga diperparah dengan permasalahan perizinan. KPK menyebut ada perusahaan mendapatkan restu pemasangan peralatan penyediaan air oleh pemerintah setempat, tapi, sudah ada pekerjaan tanpa izin di lapangan.
“Di Gili Meno, Pemda bilang izinnya sedang diurus buat Portable Reverse Osmosis, tapi di lapangan sudah ada kegiatan. Berarti sama dengan kegiatan tanpa izin,” ujar Dian.
Pekerjaan tanpa izin itu juga disebut terjadi di tempat yang sudah disegel pemerintah setempat. Menurut Dian, pemerintah pusat pun dihalangi saat mencoba menyelesaikan masalah pengadaan air bersih di dua pulau tersebut.
“Di Trawangan, diduga di lokasi yang sudah disegel pun mereka tetap bekerja. Jadi ada pelanggaran di atas pelanggaran. Dulu Kementerian PU mau bantu pasang pipa sampai Gili Trawangan, kenapa dihentikan? Dengan alasan suplai air sudah kerja sama dengan pihak swasta,” kata Dian.
KPK meminta masalah itu diselesaikan dengan cepat. Sebab, masyarakat menjadi susah dalam mengupayakan adanya air bersih untuk kebutuhan hariannya.
Saking parahnya, harga segalon air bersih di sana menyentuh Rp12 ribu, saat ini. Ekonomi masyarakat akan terbeban jika pemerintah daerah dan pusat tidak bergerak cepat.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.