KENDARI, cinews.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram di salah satu hotel di kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Aris Tri Yunarko mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial MZ (25), warga Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/6) malam pukul 20.00 WITA,” kata Aris dilansir ANTARA, Jumat (21/6/2024).
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan informasi akan terjadi transaksi gelap narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar di Kota Kendari. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari.
“Kemudian tim melaksanakan pendalaman dari informasi tersebut. Anggota melaksanakan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel,” ujarnya.
Usai ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar hotel tempat menginap MZ dan menemukan empat bungkus plastik berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1.035 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Aris, sabu-sabu tersebut dititipkan kepadanya oleh seseorang berinisial RM di Kota Batam untuk diantarkan ke Kota Kendari melalui jalur udara, yaitu penerbangan pada Kamis (20/6) dan tiba di Kota Kendari pada pukul 18.00 WITA.
“Berdasarkan arahan dari RM yang berada di Kota Batam. Ada perintah, nanti begitu sampai (Kendari) ada yang mengambil paket tersebut. Namun, belum sempat ada yang mengambil, kita sudah bisa menangkap MZ,” jelas Aris.
Dari hasil interogasi, MZ mengaku akan mendapat upah sebesar Rp40 juta untuk mengantarkan paket sabu-sabu tersebut ke Kota Kendari.
“Berdasarkan keterangan MZ, sabu-sabu itu akan diedarkan di Kota Kendari,” ucapnya.
MZ akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.