Kuasa hukum Sunaryo Abuma’in (peci hitam) bersama Bapaslon wakil Bupati Nafik Sahal (peci putih).
BOJONEGORO, cinews.id – Tidak terima pendaftarannya ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah-Nafik Sahal menggugat KPUD Bojonegoro ke Bawaslu setempat.
Sunaryo Abumain, selaku tim kuasa hukum, mengatakan, pihakanya merasa dirugikan atas penolakan yang dilakukan oleh KPUD karena dianggap kurang memenuhi persyaratan. Sebab, pihaknya sudah melampirkan berkas dukungan yang jumlahnya melebihi dari yang ditentukan, yakni berupa formulir pernyataan dukungan dan KTP sebanyak 75.777 berkas yang tersebar dari 15 kecamatan.
Mereka menyalahkan sistem aplikasi Silon yang lemah dan jaringan internet yang lemot. Terkadang suka eror, sehingga tidak punya banyak Waktu untuk memasukkan data.
“Tim kami tidak mampu menyelesaikan penginputan data dukungan,” ujar Sunaryo, Selasa (21/5/2024).
Sampai ambang batas waktu yang ditentukan, jumlah berkas dukungan pasangan calon yang terinput di aplikasi Silon KPU tercatat sebanyak 59.891 berkas.
Sedangkan syarat minimal yang ditentukan oleh KPU sebanyak 67.200 atau 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT), sehingga jumlah persyaratan tersebut kurang sekitar 7.000 berkas.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.