BALAM, cinews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan proses verval 1.788.851 tenaga non ASN yang masuk database BKN.
Proses verval (verifikasi dan validasi) tenaga honorer yang masuk database BKN ini nantinya diangkat menjadi PPPK.
Sesuai yang ditetapkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2024 bahwa tenaga honorer akan diselesaikan hingga Desember 2024.
Penyelesaian tenaga honorer yang masuk database BKN akan diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Dalam pelaksanaan verval tenaga honorer tersebut dilakukan dengan 6 kriteria berdasarkan kelompok kerja (Pokja).
Untuk selengkapnya, berikut 6 kriteria dalam pelaksanaan verval tenaga non ASN (tenaga honorer).
- Honorarium
- Surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja
- Usia
- Jabatan
- Tingkat pendidikan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Untuk diketahui, saat ini Kementerian PANRB bersama BKN sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini.
“Tentunya formulasi tersebut berdasarkan verval 6 kriteria dari BKN termasuk nanti PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” jelas MenPANRB Azwar Anas saat rapat bersama BKN di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Di sisi lain, Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan BKN melibatkan BPKP dalam verval tenaga non ASN tersebut, yaitu:
- BPKP sebagai tim quality assurance dan penanggung jawab Pokja Kriteria 1.
- Tim BKN sebagai penanggung jawab Pokja Kriteria 2-6.
Untuk mengecek pelaksanaan verval menggunakan aplikasi verifikasi Tenaga Non ASN pada laman https://verif-nonasn.bkn.go.id.
Bagi tenaga honorer yang datanya sudah ada di database BKN dapat juga mengecek namanya diinstansi masing-masing.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.