JAKARTA, cinews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena data yang tidak rinci dalam permohonan untuk Dapil Jawa Barat (Jabar).
Permohonan tersebut memiliki nomor perkara 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat 2, 3, 5, 7, 9, dan 11. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PPP, pihak termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah Partai Garda Republik Indonesia (Garuda).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/5/2024).
Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan, PPP tidak mencantumkan uraian yang jelas terkait dugaan perpindahan suara tersebut partai tersebut ke Partai Garuda.
“Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat 3 dan Dapil Jawa Barat 5, sedangkan untuk Dapil Jawa Barat 2, 7, 9, dan 11, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon,” tutur dia.
Uraian tersebut, lanjutnya, tidak diikuti oleh penyelesaian dan uraian yang jelas serta memadai. Padahal, PPP dalam petitumnya memohon agar MK menetapkan suara partai tersebut dan Partai Garuda yang benar menurut PPP.
PPP juga dinilai tidak menguraikan secara jelas soal pada TPS mana saja serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana dugaan perpindahan suara PPP pada Dapil Jawa Barat 5.
“Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai, sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi,” ujar dia.
Selain itu, uraian permohonan PPP soal dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh KPU pada sejumlah TPS dinilai tidak jelas.
“Uraian tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya pengurangan suara Pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda. Pemohon justru menunjukkan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansi-nya dengan permohonan Pemohon,” kata dia.
Setelah dilakukan pertimbangan, MK menyatakan permohonan PPP tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023.
“Oleh karena permohonan Pemohon tidak menyebutkan lokasi TPS secara jelas, dan tidak juga menjelaskan secara terperinci peristiwa perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda serta tidak menjelaskan apakah perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda berasal dari suara partai Pemohon atau suara caleg dari partai Pemohon,” pungkas Guntur.
Pada Selasa dan Rabu (22/5), MK menggelar sidang pleno dengan agenda pengucapan/keputusan. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.