JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rina Lauwy Kosasih yang merupakan mantan istri eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih pada hari ini, Selasa (21/5/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Rina diperiksa sebagai saksi dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5/2024).
Ali belum memerinci soal pemeriksaan itu. Dia hanya bilang Rina telah memenuhi panggilan penyidik.
“Sudah hadir di Gedung Merah Putih,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan meningkatkan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan ke penyidikan. Permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak terkait di kasus ini sudah dilakukan.
Ada dua orang yang sudah dicegah ke luar negeri. Mereka adalah Antonius NS Kosasih yang kekinian sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini diawali dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp1 triliun.
“Jadi ada investasi sejumlah tersebut, kemudian investasi tersebut ditujukan untuk menaikkan kinerja. Untuk melihat kinerja,” kata Asep kepada wartawan yang dikutip melalui YouTube KPK RI, Kamis (16/5/2024).
Hanya saja dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.
“Inilah uang Rp1 triliun yang kemudian digunakan dalam investasi sehingga terlihat perusahaan ini bagus dalam kinerjanya. Tapi kemudian inilah yang menjadi masalah,” tegas Asep.
“Karena ada hal-hal yang menyalahi aturan. Itu secara garis besar,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.