BOGOR, cinews.id – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar pabrik narkotika rumahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pabrik itu membuat narkotika berbagai jenis, salah satunya Paracetamol, Caffeine dan Carisprodol (PCC) dan obat tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan dalam pengungkapan ini pihaknya menyita 2,5 juta tablet narkotika dari berbagai jenis. Rinciannya, 1,2 juta tablet PCC, 1 juta tablet hxymer warna kuning dan 210 ribu tablet warna putih.
“PCC adalah narkotika golongan 1 dan hxymer termasuk dalam obat keras sebagaimana di dalam undang-undang (UU ) kesehatan atau UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2024).
Hengki menyebut seorang tersangka ditangkap dalam pembongkaran pabrik narkotika rumahan ini. Tersangka berinisial MH, 43.
“Kami mengamankan seorang lelaki berinisial MH (43) perannya adalah karyawan. Tugasnya sebagai supir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI,” ujar Hengki.
Hengki menyebut tersangka MH ditangkap di parkiran ruko depan di daerah Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur. Tersangka MH melakukan semua pengiriman kepada calon reseller setelah diperintahkan oleh seorang tersangka yang kini menjadi DPO berinisial S.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti alat pembuatan narkoba. Bukti ini disita dari pabrik rumahan yang berada di Kampung Legok Rati Desa Tajur RT.002/003 Kel. Tajur, Kec. Citeureup, Kab. Bogor, Jawa Barat.
Bukti itu antara lain satu unit timbangan, satu unit alat press, empat unit mesin aduk, delapan drum warna cokelat berisi serbuk putih diduga berisi carisoprodol.
“Tong itu kalau dibuka baunya langsung menyebar dan kemungkinan kita akan terpapar narkoba jenis tersebut,” ungkapnya.
Tersangka telah ditahan. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.