Hukum  

Dewas KPK Ungkap Alasan PTUN Perintahkan Sidang Etik Nurul Ghufron Ditunda

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

JAKARTA, cinews.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyampaikan pertimbangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan sidang putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditunda. PTUN menganggap ada hal mendesak.

“Apa pertimbangan majelis TUN tentang keluarnya penetapan ini? Di sini disebut karena alasan mendesak,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Tumpak mengatakan Dewas KPK menerima salinan putusan sela PTUN siang ini. Pihaknya baru membaca isi salinan tersebut.

“Saya tidak tahu alasan mendesak apa, tapi itulah alasannya sehingga dikeluarkan penetapan ini,” ungkapnya.

Tumpak menyebut salinan itu memuat Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Beleid itu menyebut penundaan hanya dapat dilakukan bila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan.

“Jadi tentu kami selaku dewas, lebih khusus lagi selaku majelis dewas harus menghormati penetapan yang dikeluarkan oleh PTUN ini,” ujar dia.

Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis etik terhadap Ghufron siang ini. Namun agenda tersebut terbentur putusan PTUN.

PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *