JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memaksimalkan hukuman dengan membuka kasus pencucian uang untuk memberikan efek jera bagi koruptor. Hal itu terkait Pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi yang menjadi polemik beberapa waktu ini.
“Kebijakan yang KPK lakukan adalah bukan hanya memenjarakan tetapi kemudian mengoptimalisasikan aset recovery (dengan penerapan pasal pencucian uang),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Ahad (21/4/2024).
Ali menjelaskan pihaknya tidak bisa mengurusi pemberian remisi bagi koruptor. Apalagi, kata menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu, Lembaga Antirasuah kini tidak bisa diikutsertakan dalam pemberian remisi bagi koruptor usai adanya perubahan aturan.
“Syarat memberikan remisi itu dulu kan harus ada persetujuan dari instansi yang menyangkut perkaranya,” ujar Ali.
Karena, KPK memilih memaksimalkan hukuman bagi koruptor dengan penerapan pasal pencucian uang. Aturan yang berlaku saat ini tidak bisa membuat Lembaga Antirasuah masuk dalam pemberian remisi untuk pelaku korupsi.
“Dari awal KPK juga sudah mengkritisi terkait dengan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru (untuk pemberian remisi kepada koruptor),” ucap Ali.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.