Lampung, CINEWS.ID – Perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah kewajiban yang harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor, namun bagi yang membeli kendaraan bekas, banyak yang kesulitan mencari KTP pemilik lama. Kini peralihan pemilik kendaraan tak perlu lagi cari KTP pemilik lama bisa dilakukan dengan mudah.
Melansir dari laman Daihatsu, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi agar proses perpanjangan berjalan lancar:
- STNK dan BPKB asli serta fotokopi: Dokumen-dokumen ini adalah bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
- Fotokopi KTP pemilik baru: Identitas pemilik kendaraan saat ini diperlukan untuk proses administrasi.
- Kwitansi pembelian kendaraan: Kwitansi ini berfungsi sebagai bukti transaksi pembelian kendaraan dan memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan hasil tindak kejahatan.
- Surat Keterangan Hilang (SKH): Jika alasan perpanjangan adalah kehilangan KTP pemilik sebelumnya, surat keterangan dari pihak berwenang diperlukan.
Selain cara diatas, Anda dapat melakukan proses peralihan kepemilikan kendaraan bermotor, atau yang lebih dikenal dengan balik nama, dilakukan di kantor SAMSAT.
Tahapan awal yang harus dilalui adalah pemeriksaan fisik kendaraan. Petugas SAMSAT akan melakukan identifikasi dengan mencatat nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Hasil pemeriksaan fisik ini kemudian disatukan dengan dokumen-dokumen yang telah disiapkan oleh pemohon. Selanjutnya, berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas di loket verifikasi.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp30.000 di loket yang sama.
- Setelah verifikasi selesai, terima salinan hasil pemeriksaan fisik untuk digunakan pada tahapan berikutnya.
- Lanjutkan ke loket pendaftaran balik nama.
- Serahkan seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk salinan KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
- Terima tanda terima dari petugas sebagai bukti bahwa proses pengajuan STNK sedang berlangsung.
- Setelah proses selesai, dokumen asli (kecuali STNK asli) dan salinan akan dikembalikan kepada Anda.
- Tahap berikutnya adalah memperbarui data pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Proses ini memerlukan waktu beberapa hari dan dilakukan di kantor Polda setempat.
- Untuk pengambilan STNK yang baru, kunjungi kembali loket balik nama dengan membawa tanda terima, KTP asli, BPKB asli, kuitansi pembelian, dan hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
Perlu diketahui, proses balik nama belum selesai sampai penerbitan BPKB baru. Kunjungi kantor Polda setempat untuk mengurusnya. Untuk itu, bawa dokumen-dokumen berikut: salinan KTP, salinan STNK baru, salinan hasil pemeriksaan fisik kendaraan, salinan kuitansi pembelian, BPKB asli, dan salinannya, kemudian ikuti prosedurnya di kantor Polda.
Perpanjangan Online
Anda juga dapat melakukan perpanjang STNK melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Anda tidak perlu lagi repot mencari KTP pemilik lama, menggunakan jasa perantara, atau mengantre di kantor Samsat. Semua proses dapat dilakukan secara daring.
Berikut langkah-langkah memperpanjang STNK melalui aplikasi SIGNAL:
- Unduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dari Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan memasukkan nomor telepon seluler dan kata sandi yang diinginkan.
- Lengkapi data diri melalui formulir yang tersedia di aplikasi.
- Lakukan verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk memastikan keakuratan data.
- Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan tautan aktivasi melalui email.
- Klik tautan aktivasi yang diterima.
- Setelah aktivasi berhasil, masuk kembali ke aplikasi.
- Tambahkan data kendaraan bermotor Anda dengan memasukkan nomor registrasi kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Untuk memulai proses perpanjangan STNK, pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”.
- Pilih pelat nomor kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
- Isi data yang diperlukan, termasuk alamat pengiriman dokumen.
- Periksa kembali data yang telah dimasukkan, lalu lakukan pembayaran. Selesai.
Namun perlu diingat bahwa perpanjangan STNK melalui aplikasi SIGNAL hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Dokumen asli yang akan dikirimkan adalah lembaran SKKP PKB.