Sejak Peluncuran Bermasalah, Komisi XI DPR Belum Berencana Panggil Vendor Coretax

Tangkapan layar.

Jakarta, CINEWS.ID – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa hingga saat ini, Komisi XI DPR belum merencanakan untuk memanggil vendor Coretax.

Untuk diketahui, sejak peluncuran Coretax pada 1 Januari 2025, sistem tersebut menyebabkan beberapa wajib pajak masih mengalami kendala sehingga menimbulkan banyak keluhan seperti sistem sempat tidak bisa diakses sama sekali.

Misbakhun menyampaikan Komisi XI memberikan kesempatan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengoperasionalkan Coretax tanpa mengganggu penerimaan negara.

“Kita belum pernah berencana (panggil vendor Coretax). Kita memberikan kesempatan kepada Dirjen Pajak untuk mengoperasionalkan Coretax. Karena kami tidak ingin penerimaan negara terganggu,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 20 Februari.

Menurutnya Komisi XI memberikan kesempatan untuk DJP dalam memiliki kebebasan untuk memilih sistem IT, baik itu Coretax atau model lainnya, asalkan penerimaan negara tetap terjaga.

“Silahkan kepada Dirjen Pajak, mau hybrid, mau pakai Coretax, mau pakai sistem IT model apapun, yang penting penerimaan negara jangan terganggu. Pesan Komisi 11 cuma itu,” jelasnya.

Misbakhun juga menyatakan bahwa evaluasi akan dilakukan secara berkala, dan Komisi XI akan terus mendukung DJP untuk memaksimalkan penerimaan pajak.

Meski demikian, Misbakhun menyampaikan hingga saat ini, belum menerima informasi terkait angka-angka penerimaan pajak tersebut.

“Kita belum dengar (angka realisasi laporan penerimaan pajak), saya belum dapat angkanya,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk PT Pricewaterhousecoopers Consulting (PwC) Indonesia sebagai Agen pengadaan.

Adapun terdapat dua tender yang dibuka dalam pengadaan Coretax, yaitu Commercial Off The Shelf (COTS) dan jasa konsultasi Owner’s Agent-Project Management and Quality Assurance.

Adapun, COTS untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan mengimplementasikan solusi tersebut atau produk-produk berupa suatu paket aplikasi, subsistem ataupun modul-modul perangkat lunak yang dirancang sesuai standar proses bisnis tertentu dan tersedia secara luas di pasar untuk dapat dipergunakan dengan modifikasi seminimal mungkin.

Sementara jasa konsultasi Owner’s Agent-Project Management and Quality Assurance yang bertugas untuk memberi jasa konsultasi tentang layanan manajemen proyek, manajemen vendor dan kontrak, dan menyediakan layanan penjaminan kualitas untuk memastikan keberhasilan proyek Pembaruan Sistem Informasi Administrasi Perpajakan.

Untuk COTS, PwC Indonesia mengumumkan perusahaan yang mendapatkan tender ini adalah konsorsium LG CNS-Qualysoft dengan nilai kontrak Rp 1,23 triliun termasuk pajak.

Sementara untuk jasa konsultasi manajemen, PwC Indonesia mengumumkan PT Deloitte Consulting yang mendapat tender dengan nilai kontrak Rp 110 miliar.

“LG CNS Qualysoft-Consortium nantinya menyediakan sistem informasi yang akan menggantikan sistem informasi yang selama ini dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak 2002 dan kini sudah usang,” tulisnya.

Adapun, penetapan pemenang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.03/2020 tertanggal 1 Desember 2020 tentang Penetapan Pemenang Tender Dua Tahap dengan Prakualifikasi Pengadaan System Integrator Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System).

LG CNS merupakan anak usaha dari perusahaan teknologi asal Korea Selatan yaitu LG dan dalam pengadaan Coretax, LG CNS membentuk konsorsium bersama Qualysoft yang merupakan perusahaan teknologi penyedia rekayasa perangkat lunak asal Wina, Austria.

Sementara, PT Deloitte Consulting merupakan salah satu bagian dari entitas Deloitte, perusahaan yang berkantor pusat di London, Britania Raya, yang bergerak di bidang operasi bisnis inti, pelanggan dan pemasaran, teknologi dan kerja sama perusahaan, Human Capital serta Analytics and M&A.