Jakarta, CINEWS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) saat ini sedang melakukan proses verifikasi dan validasi laporan dugaan suap dalam proses pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029. Dimana dalam laporan tersebut mencantumkan dugaan keterlibatan 95 senator dalam aliran dana suap.
“Saat ini, tahapannya masih dalam proses verifikasi dan validasi oleh Tim PLPM. Proses ini bertujuan untuk menentukan apakah kasus ini termasuk dalam kewenangan KPK serta apakah menyangkut penyelenggara negara. Hasil verifikasi ini nantinya akan dipresentasikan sebelum ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” ujar Setyo, Jumat (21/2/2025).
Dalam laporan yang diterima KPK, disebutkan bahwa 95 senator diduga menerima aliran dana suap dalam pemilihan Ketua DPD RI. KPK pun membuka peluang untuk melakukan klarifikasi terhadap para senator yang disebut dalam laporan tersebut.
“Prosesnya bisa mengarah ke klarifikasi terhadap mereka yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa ini. Tim penyelidik tentu akan mendalami lebih lanjut,” tambah Setyo.
Setyo menegaskan KPK akan menangani perkara ini secara profesional dan tidak pandang bulu.
“Kami menempatkan semua perkara pada posisi yang sama. Jika tahapan verifikasi dan validasi membuktikan laporan ini akurat, maka kami akan memastikan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tegasnya.
Laporan dugaan suap ini pertama kali diajukan oleh mantan staf DPD, Fithrat Irfan, yang didampingi kuasa hukumnya, Azis Yanuar, pada Selasa (18/2). Irfan menuding bahwa 95 senator menerima aliran dana suap untuk memenangkan kandidat tertentu dalam pemilihan Ketua DPD RI.
Irfan juga menyebut salah satu senator asal Sulawesi Tengah berinisial RAA, yang merupakan mantan atasannya, turut menerima suap dalam pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
“Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah berinisial RAA. Dugaan kami, ia menerima suap dalam pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Suap ini melibatkan 95 senator dari total 152 anggota DPD,” ungkap Irfan di Gedung KPK, Jakarta.
Irfan menjelaskan bahwa setiap anggota DPD yang terlibat diduga menerima uang sebesar 13 ribu dolar AS. Rinciannya, 5 ribu dolar AS diberikan untuk suara dalam pemilihan Ketua DPD, sedangkan 8 ribu dolar AS lainnya untuk pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
“Uang tersebut disalurkan secara door to door ke tiap ruangan anggota DPD, kemudian disetorkan ke rekening bank. Kami berempat yang mengurusnya, termasuk RAA. Ada dua perwakilan dari ketua DPD terpilih yang berperan sebagai pengawal untuk memastikan uang ini sampai dengan aman tanpa terkena operasi tangkap tangan (OTT) di jalan,” papar Irfan.
Sementara itu, kuasa hukum Irfan, Azis Yanuar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan kepada KPK, termasuk rekaman suara percakapan antara Irfan dan seorang petinggi partai.
“Dalam rekaman ini, ada bukti dugaan keterlibatan seorang petinggi partai dalam kasus ini. Artinya, bukan hanya DPD yang terlibat, tetapi juga pihak lain di lingkup yang lebih luas,” kata Azis.