Hukum  

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menggelar Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto

Tangkapan layar.

JAKARTA, Cinews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, hari ini, Senin  (21/1/2025).

Dalam gugatan praperadilan, Hasto tak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

“Agenda sidang pertama,” bunyi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Selasa (21/1/2025).

Rencananya, sidang perdana tersebut akan digelar di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses persidangan dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Hakim tunggal yang bakal memimpin sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto yakni Djuyamto.

Dalam gugatannya, Hasto ingin menguji syarat formil penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pun dengan dugaan perintangan penyidikan

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi SIPP.

Adapun, gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.