JAKARTA, Cinews.id – Pemerintah berkomitmen melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan terkait pinjaman daring atau online (pinjol) serta melakukan penindakan hukum tegas bagi pihak yang melanggar dalam rangka mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1206 K/Pdt/2024.
“Kami sudah sepakat bahwa pemerintah tidak akan mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan MA ini. Jadi, pemerintah menerima dan akan segera melaksanakannya,” ucap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Yusril menjelaskan, pemerintah telah memiliki peraturan perundangan terkait pindar, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Namun, UU itu perlu diatur lebih detail demi mengatasi masalah pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah membentuk kelompok kerja (pokja) yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy. Pokja tersebut bertugas untuk menyiapkan peraturan pelaksana terhadap UU PPSK.
“Pemerintah akan segera merapikan atau melakukan sinkronisasi, harmonisasi terhadap peraturan-peraturan terkait dengan pindar ini, dan akan mengambil langkah-langkah hukum tegas berdasarkan peraturan perundangan yang sebenarnya sudah ada sekarang ini, cuman perlu sinkronisasi dan pengaturan lebih detail di dalam bentuk peraturan pemerintah yang akan dikoordinasikan oleh Wakil Menteri Hukum,” imbuh Yusril.
Adapun Menko Kumham Imipas melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas pindar ilegal pada Selasa ini. Beberapa menteri dan perwakilan lembaga yang ikut hadir, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Imipas Agus Andrianto, dan Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan.
Selain itu, ikut pula Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jamdatun) Narendra Jatna, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian HAM, serta Kementerian Luar Negeri.
Pada rapat koordinasi tersebut, turut dibahas Putusan MA Nomor 1206 K/Pdt/2024 yang merupakan putusan tingkat kasasi atas perkara perdata 19 warga negara (citizen lawsuit) yang menggugat Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Ketua Dewan Komisioner OJK.
Gugatan itu diajukan untuk mendorong diterbitkannya peraturan yang melindungi masyarakat atas keresahan yang ditimbulkan akibat pindar. Dalam amar putusan, MA mengabulkan sebagian gugatan para penggugat dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
MA pada pokoknya menghukum Presiden, Wakil Presiden, dan Ketua DPR RI untuk melakukan supervisi terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika serta OJK untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna pindar.
MA juga menghukum para tergugat untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi peer-to-peer-lending atau pindar. Selain itu, MA menghukum agar tergugat melakukan pengawasan untuk memastikan pelanggaran hukum terkait pindar tidak lagi terjadi.
Putusan tersebut diputus pada tanggal 24 April 2024. Yusril menjelaskan, pemerintah baru melakukan rapat koordinasi dan membahas putusan dimaksud mengingat lamanya waktu minutasi dan pengiriman salinan putusan lengkap kepada para pihak.
“Putusan MA itu kan lama baru diterima … dan kemudian diperlukan adanya rapat koordinasi internal pemerintah terhadap masalah ini dan bagaimana sikap pemerintah. Pemerintah akhirnya mengambil kesimpulan bahwa tidak akan mengajukan PK atas putusan ini,” ujarnya.