Ombudsman Banten Minta ATR/BPN dan Pemda Jelaskan Soal Sertifikat HGB di Laut Tangerang

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi.

TANGERANG, Cinews.id – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, jika sampai ada penerbitan sertifikat HGB di laut Tangerang, artinya kawasan perairan tersebut telah dianggap sebagai daratan.

Diketahui sebelumnya, muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dalam kasus pagar laut Tangerang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Sejumlah perusahaan bahkan perorangan mengklaim bahwa pihaknya memiliki kuasa di atas laut Tangerang.

Fadli menilai, jika sertifikat HGB itu resmi, maka berbanding terbalik dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3).

“Yang jelas satu, di laut itu tidak berlaku rezim hak. Artinya, tidak boleh ada kepemilikan. Jadi kalau bentuknya ini ada Hak Guna Bangunan (HGB), tentu perlu diselidiki lebih lanjut. Kok bisa keluarnya itu dalam bentuk hak,” kata Fadli saat dikonfirmasi Cinews.id, Selasa (21/1/2025).

Oleh sebab itu, pihaknya akan meminta Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN untuk memberi penjelasan agar mengetahui informasi lebih jelas terkait muncul sertifikat HGB tersebut.

“Jadi kami akan secepatnya mengundang Kanwil ATR/BPN. Kita perlukan informasi yang lebih jelas terkait HGB tersebut dengan pagar laut yang ada,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ombudsman Banten juga akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dengan HGB dan pagar di laut Tangerang, seperti Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang hingga Banten.

“Nanti akan kita panggil dari Pemda untuk memastikan bagaimana bisa ada HGB di sana,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.

Ia menyebutkan sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang. Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang