BTN Ungkap Ada 4.000 Pengembang Perumahan Nakal yang Tidak Terbitkan Sertifikat Hak Milik

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dalam Konferensi Pers di Kementerian BUMN, Selasa (21/1/2025).

JAKARTA, Cinews.id – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengungkapkan ada 4.000 pengembang atau proyek perumahan nakal yang tidak menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) tahan sejak 2019. Totalnya ada 120.000 sertifikat yang bermasalah.

“Ada 120.000 rumah-rumah yang kita salurkan KPR lewat BTN, belum memiliki sertifikat. Ada yang developernya raib, ada yang masih, ada sudah tidak tanggung jawab dan sebagainya. Kurang lebih ada 4.000 proyek rumah atau 4.000 developer,” kata Direktur utama BTN Nixon LP Napitupulu dalam konferensi pers di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Nixon mengatakan BTN bersama dengan Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menyelesaikan 80.000 rumah. Artinya, kini 80.000 rumah telah memiliki sertifikat.

Sementara, sambung Nixon, sisa rumah tanpa sertifikat yang penyalurannya melalui BTN saat ini sebanyak 38.144 sertifikat yang melibatkan masih 4.000 proyek rumah. Harapannya, tahun ini bisa terselesaikan sekitar 15.000 rumah.

“Tahun depannya (2026) 15.000 sehingga di tahun 2027 akhir sisa-sisa ini kelar,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nixon mengatakan proses penyelesaian sertifikat yang memakan waktu lama lantaran adanya sengketa hukum, double sertifikat induknya, hingga developer yang bekerja sama dengan notaris yang bermasalah.

“Case-nya macam-macam dan kita sudah juga membuat matrix developer-developer kami berdasarkan pertanggungjawaban ini,” imbuhnya.

Nixon juga mengatakan untuk mengantisipasi developer nakal, BTN telah membuat semacam rating developer yang terdiri dari platinum, gold, silver sampai yang non-rating.

“Nah kita temukan memang pada umumnya yang rating-rating jelek itulah yang punya pekerjaan sisa seperti ini,” ucapnya.

Selain itu, Nixon menambahkan, pihaknya juga telah membuat tempat pengaduan atau call center bagi nasabah BTN yang menghadapi masalah serupa.

“Kami sudah membuat tempat pengaduan atau call center. Salah satunya adalah pengaduan sertifikat. Kami juga melakukan langkah hukum dan membentuk channel pengaduan sertifikat ke 15286,” katanya.