Hukum  

Praperadilan Paulus Tannos di Tolak, KPK Berharap Proses Ekstradisi di Percepat

Jakarta, CINEWS.ID – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya berharap proses ekstradisi Paulus Tannos, dapat segera di selesaikan.

Hal itu disampaikan Budi merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang tidak menerima praperadilan dari tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos.

Menurut Budi, proses ekstradisi itu penting dilakukan agar penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Paulus Tannos bisa dilanjutkan.

“Tentunya kami berharap dari putusan praperadilan ini kemudian juga bisa mendorong agar proses ekstradisi bisa segera tuntas, sehingga penyidikan perkara terhadap DPO Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

Selanjutnya, Budi menypaikan, bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.

“Baik dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, maupun KBRI dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tannos,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dari Paulus Tannos melawan KPK.

“Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

Halida menilai, permohonan praperadilan Paulus Tannos itu prematur (error in objecto). Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

Adapun pertimbangan terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos adalah bahwa penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan oleh otoritas Singapura.

“Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia, KPK, atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP,” jelasnya.

Dia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak termasuk dalam obyek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku. Maka itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK sebelummya mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura.

 Editor : Muhammad Faudzan

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.