Banyuwangi, CINEWS.ID – Larangan pemerintah pusat terkait Praktik pungutan liar (pungli) dengan modus iuran komite, sumbangan uang gedung dan penjualan buku lembar kerja siswa (LKS) masih terjadi di wilayah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Salahsatunya yang terjadi di SMAN 1 Genteng Banyuwangi. sepertinya UU yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbudristek tidak di indahkan oleh Minarto selaku kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Genteng.
Dari informasi yang di i terima CINEWS, para wali murid, mengeluhkan adanya tekanan untuk memberikan sumbangan dengan jumlah yang tidak sedikit, baik iuran komite dan sumbangan perbulan sebesar Rp150.000 juga uang Gedung Rp3.000.000.
Tidak hanya itu, Pihak sekolah atau Minarto selaku kepala sekolah juga mewajibkan siswa untuk membeli LKS dengan harga satu paket Rp300.000,
Padahal, dalam peraturan Kemendikbudristek di tegaskan bahwa buku LKS sebagai buku pendamping tidak wajib dan tidak boleh dijual belikan di dalam sekolahan, Namun demikian, para guru di SMAN 1 Genteng Banyuwangi tetap mengarahkan peserta didik untuk membelinya.
“Kalau tidak beli, anak-anak jadi ketinggalan pelajaran,” keluh salah satu orang tua siswa.
Saat dikonfirmasi oleh Tim CINEWS pada, Senin 1 Desember 2025, Humas SMAN 1 Genteng Riska menyampaikan, bahwa Kepsek sedang tidak berada di sekolah.
“Bapak tidak ada ditempat, beliau sedang berada dikantor Dinas pendidikan provinsi [Kadisdik],” kata Riska kepada CINEWS, Senin (1/12/2025).
Ketika di konfirmasi ulang pada hari ini , Selasa 2 Desember 2025, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 11 Genteng, Minarto alih-alih memberi pernyataan sebagai hak jawab terkait informasi yang terjadi di sekolah yang Ia pimpin, Minarto justru meminta awak media CINEWS untuk menjelaskannya di Polres atau Kejari.
Untuk berkembangnya pemberitaan, Tim Investigasi CINEWS pun langsung menyetujui permintaan Kepsek Minarto. Namun Minarto tidak menjawab dan terkesan buang badan terkait informasi adanya pungutan liar (Pungli) di sekolah yang dia pimpin.
Menanggapi keluhan tersebut, Tim investigasi CINEWS akan mengkonfirmasi dan berkoordinasi dengan Gubernur/, wakil Gubernur dan juga Kadisdik provinsi Jatim, terkait pertanggung jawaban dari statement yang pernah mereka sampaikan secara publik, bahwa sekolah dilarang keras untuk meminta iuran/sumbangan dalam bentuk apapun.
Kasus dugaan pungli di SMAN 1 Genteng ini menambah daftar panjang permasalahan pendidikan di Jawa Timur. Sebelumnya, sejumlah sekolah lain juga dilaporkan melakukan praktik yang serupa.
Diharapkan, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak untuk memberantas praktik pungli di dunia pendidikan. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Praktik pungli dan jual beli LKS di sekolah jelas melanggar peraturan perundang-undangan.
Apapun alasannya, Meminta sumbangan gedung, menjual LKS (Lembar Kerja Siswa), dan menarik SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) oleh pihak sekolah dengan alasan kesepakatan bersama antara sekolah dan wali murid, padahal sudah ada dana BOS dan BPOP, adalah isu kompleks yang melibatkan aspek legal dan etika. Berikut penjelasannya:
Sumbangan Gedung dan SPP
1. Larangan Pungutan: Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada wali murid, terutama jika sudah ada dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.
2. Sumbangan yang Diperbolehkan: Sekolah swasta diperbolehkan melakukan pungutan selama ada persetujuan dari komite sekolah, tetapi tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah.
3. Dana BOS: Sekolah harus memaksimalkan penggunaan dana BOS untuk memenuhi kebutuhan siswa.
4. Sanksi: Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika terbukti melakukan pungutan liar.
Penjualan LKS
1. Larangan Penjualan LKS: Sekolah (terutama sekolah negeri) dilarang menjual buku pelajaran, LKS, atau seragam sekolah kepada siswa. Tujuannya adalah untuk mencegah pungutan liar.
2. Dasar Hukum: Larangan ini tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12A dan PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 18 huruf a. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.
3. Alternatif: Sekolah harus memaksimalkan penggunaan dana BOS untuk memenuhi kebutuhan buku siswa. Orang tua/wali murid bebas memilih dan membeli seragam di mana saja sesuai keinginan dan kemampuan.
Kesepakatan Bersama [komite]
1. Tidak Menghapus Larangan: Alasan “kesepakatan bersama” tidak serta merta melegalkan tindakan yang jelas-jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
| Editor : Imam Budi Santoso |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


