Jakarta, CINEWS.ID – Dalam Rapat Panja RUU KUHAP dengan agenda Pengambilan Keputusan Tingkat I, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada, Kamis (13/11/2025). Komisi III DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di tingkat I, dan akan membawanya ke sidang paripurna terdekat untuk disahkan.
“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah. Apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?,” tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di ruang rapat.
Untuk diketahui, rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum acara pidana (RUU KUHAP) tersebut merupakan usul inisiatif DPR. RUU ini telah disetujui dalam sidang paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025 lalu.
Setelah disetujui sebagai usul inisiatif, DPR menyampaikan surat resmi surat kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat nomor B.2651/RG/0101/02/2025 tanggal 18 Februari perihal RUU KUHAP untuk menindaklanjuti pembahasan RUU bersama pemerintah.

“Selanjutnya DPR RI menerima surat dari Presiden Republik Indonesia. Untuk menindaklanjuti hal sebagaimana tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 maka pada kesempatan yang berbahagia ini perkanankan kami pimpinan Komisi 3 DPR RI untuk menyampaikan penjelasan RUU KUHAP,” terang Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, pembaruan KUHAP menjadi penting karena sistem peradilan pidana saat ini menghadapi berbagai tantangan. Yakni, mulai dari tuntutan transparansi dan akuntabilitas hingga perlindungan hak-hak tersangka, korban, saksi, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.
Selain itu, menurut Habiburokhman perkembangan teknologi informasi juga berpengaruh terhadap cara penegakan hukum.
“Setiap pasal dalam RUU ini tentu harus merespons kebutuhan tersebut dengan bijaksana dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.
Terdapat 14 substansi baru yang menjadi fokus pembaruan RUU KUHAP. Yakni:
-
Penyesuaian hukum acara pidana, dan dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional.
-
Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
-
Penegasan prinsip diferensi fungsional dalam sistem penilaian pidana yaitu pembagian peran yang proposional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat dan pemimpin kemasyarakatan untuk menjadi profesionalitas dan akuntabilitas.
-
Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.
-
Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa korban, saksi termasuk hak atas bantuan hukum pendampingan advokat, hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak serta perlindungan terhadap ancaman intimidasi atau kekerasan dalam setiap tahap penegakan hukum.
-
Penguatan peran advokat sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana mencakup kewajiban pendampingan advokat terhadap tersangka dan atau terdakwa dalam setiap tahap pemeriksaan. Penegasan kewajiban negara untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi pihak tertentu dan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya.
-
Pengaturan mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana luar pengadilan yang dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
-
Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak dan lanjut usia diperkuat dengan kewajiban aparat untuk melakukan asesment keutuhan khusus serta menyediakaan sarana dan prasaran pemeriksaan yang ramah dan aksesibel.
-
Penguataan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
-
Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa untuk menjamin penerapan prinsip perlindungan HAM dan due proces of law. Termasuk pembatasan waktu syarat penetapan dan mekanisme kontrol yudisial melalui izin pengadilan atas tindakan aparat penegak hukum.
-
Pengenalan mekanisme hukum baru dalam hukum acara pidana antara lain pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman dan perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku tindak pidana korporasi.
-
Pengaturan prinsip pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi.
-
Pengaturan kompetensi, restitusi, rehabilitasi secara lebih tegas sebagai hak hukum korban dan pihak yang dirugikan oleh kesalahan prosedur atau kekeliruan penegakan hukum
-
Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat sederhana, transparan dan akuntabel
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

