Hukum  

Hingga Kini KPK Sudah Memeriksa 360 Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus lakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, hingga kini pihaknya sudah memeriksa ratusan biro penyelenggara haji, atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel (biro penyelenggara haji,) yang diperiksa,” kata Budi dikutip, Selasa (11/11/2025).

Menurut Budi, sejumlah biro haji di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur menjadi yang terakhir diperiksa KPK pada pekan lalu. Pemeriksaan tersebut berfokus untuk mendalami keterangan dari para biro penyelenggara haji sekaligus menghitung kerugian keuangan negaranya.

“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan maka akan dilakukan penjadwalan kembali,” jelas Budi.

Budi menjelaskan, hal tersebut dilakukan KPK karena setiap keterangan dari biro penyelenggara haji dibutuhkan dalam penyidikan perkara kuota haji.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.