Hukum  

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait Dugaan Korupsi Perdagangan Produk Kilang Petral

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Service Pte. Ltd (Petral) selaku susidiary company PT Pertamina (Persero).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sprindik itu diterbitkan pada 2025. Penyidikan ini dilakukan setelah KPK mengusut dugaan suap pengadaan Katalis di PT Pertamina (Persero) dan suap pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012-2014.

“Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa Kerugian Negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” kata Budi kepada wartawan di dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/11/2025).

Pasal yang digunakan dalam beleid ini, Budi menerangkan adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejumlah pihak juga sudah dimintai keterangan. Penyidik, kata Budi, juga sudah mempelajari sejumlah dokumen dalam perkara ini.

“Dalam penyidikan ini, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan pihak terkait, serta telah mempelajari sejumlah dokumen terkait perkara tersebut,” tegasnya.

Adapun dalam kasus korupsi pengadaan katalis, KPK sudah menetapkan Chrisna Damayanto sebagai tersangka.

Sementara dalam kasus suap pengadaan Petral, Bambang Irianto selaku eks Direktur Petral jadi tersangka.

Belum dirinci Budi terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Dia juga belum menjelaskan terkait tersangka dugaan korupsi yang kini sedang diusut.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Editor: Muhammad Faudzan