Daerah  

Kadis Kominfo Kabupaten Seruyan Resmi di Tetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pemasangan Jaringan Internet

Palangka Raya, CINEWS.ID – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kadis Kominfo) Kabupaten Seruyan berinisial RNR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah pada, Kamis (23/10/2025).

Selain RNR, penyidik juga menetapkan Manager Unit Layanan PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) Kalteng berinisial FIO sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemasangan jaringan internet untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan di Kabupaten Seruyan.

“Iya, hari ini kita menetapkan dua orang tersangka dalam perkara pemasangan jaringan internet di Kabupaten Seruyan. Tersangka pertama RNR selaku Kepala Dinas Kominfo Seruyan, pemegang anggaran dan penandatangan kontrak pelaksanaan kegiatan. Tersangka kedua yaitu FIO selaku Manager ICON Plus Kalteng,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, saat konferensi pers di Palangka Raya, Kamis (23/10/2026).

Menurut Hendri, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Palangka Raya. Langkah ini dilakukan untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Seruyan menganggarkan dana Rp 2.469.929.000 dari APBD Seruyan untuk proyek pemasangan jaringan internet tersebut.

Namun, dalam pelaksanaannya diduga kuat terjadi penyimpangan. Pekerjaan pemasangan jaringan fiber optic di seluruh OPD mulai dilakukan pada Desember 2023 dan selesai pada awal Januari 2024, sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tanggal 17 Januari 2024.

“Artinya, aktivitas pemasangan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo,” jelas Wahyudi.

Dari hasil penyelidikan, Kejati Kalteng menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.575.297.955 akibat perbuatan tersebut.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.