Hukum  

Tutut Soeharto Menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia ke PTUN Jakarta

Jakarta, CINEWS.ID –  Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang akrab disapa Tutut Soeharto secara resmi melayangkan gugatan administrasi negara terhadap Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025.

Langkah hukum Putri Presiden ke-2 Soeharto ini terbilang cepat, mengingat gugatan masuk belum genap sepekan setelah Purbaya Yudhi Sadewa resmi dilantik sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani Indrawati usai reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin 8 September 2025.

Namun, berdasarkan Sistem Informasi penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang di pantau, Selasa (16/9/2025), belum ada klasifikasi perkara yang ditampilkan terkait gugatan Tutut Soeharto.

Dengan status itu, duduk perkara maupun alasan Tutut menggugat Menkeu masih belum diketahui publik.

Untuk diketahui, Tutut Soeharto kini berprofesi sebagai pengusaha. Di era pemerintahan Orde Baru, dia pernah menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos).

Sebagai putri sulung Presiden Soeharto, Tutut masih dikenal luas di ranah politik maupun bisnis.

Langkahnya menggugat Menkeu baru tentu menjadi sorotan, mengingat posisinya yang punya sejarah erat dengan kekuasaan di masa lalu.

Hingga kini belum ada konfirmasi resmi baik dari pihak Tutut Soeharto maupun dari Kementerian Keuangan terkait substansi gugatan tersebut.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.