Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan mencabut Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang semula menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Afifuddin, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa 16 September 2025.
Kemudian Afifuddin menjelaskan, pembatalan aturan ini dilakukan setelah KPU menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak. Menurutnya, lembaganya telah menggelar rapat khusus untuk merespons perkembangan dan dinamika yang terjadi.
“Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Komisi Informasi Publik, agar langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan mengenai keterbukaan data,” ujarnya.
Sebelumnya, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang diteken pada 21 Agustus 2025 menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi yang tidak bisa diakses publik selama lima tahun.
Beberapa dokumen yang masuk daftar pengecualian antara lain ijazah serta dokumen pribadi lain yang dianggap sensitif, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak terkait atau pengungkapan itu berkaitan dengan jabatan publik.
Dengan dicabutnya aturan tersebut, KPU menegaskan akan kembali meninjau tata kelola informasi terkait dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden agar sejalan dengan prinsip keterbukaan publik.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

