Hukum  

Di Sidang Replik, JPU Menyebut Pledoi Harvey Moeis Penuh Dengan Sensasi

jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Resti Fitria dan Silvi Muliani.

JAKARTA, Cinews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau jawaban atas pledoi di persidangan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan PT Timah Tbk dengan terdakwa Harvey Moeis.

Sidang replik atau pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi atau nota pembelaan terdakwa Harvey Moeis berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada (19/12/2024).

Replik dibacakan oleh dua jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Resti Fitria dan Silvi Muliani. Di sidang replik tersebut, jaksa menyebut pledoi Harvey penuh dengan sensasi.

Jaksa menyebut dalam materi pembelaan Harvey tentang kerja sama smelter yang telah menguntungkan PT Timah sebagai eksportir pertama di dunia adalah klaim sepihak dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Harvey juga dinilai tidak pernah mengungkapkan rasa penyesalan selama sidang berjalan. Namun, suami aktris Sandra Dewi itu malah memposisikan diri sebagai korban terhadap tindak pidana yang terjadi.

Kemudian, penolakan Harvey terhadap penghitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp300 triliun merupakan hal biasa dilakukan agar terbebas dari segala tuntutan.

Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, Harvey juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. Jaksa meyakini Harvey bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah.

Jaksa mengatakan harta benda harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.