Hukum  

Anggota Komisi III DPR Mendesak Polda Jateng Tangani Kasus Pemerkosaan di Surakarta

Anggota Komisi III DPR Abdullah.

JAKARTA, Cinews.id – Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk menangani kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual oleh penghuni kos-kosan di Surakarta. Dia meminta Polda Jateng juga transparan dalam menangani kasus tersebut.

Hal itu katakan Abdullah menanggapi aduan yang disampaikan Yudi Setiasno selaku Suami dari istri berinisial ADW, sekaligus Ayah dari anak berinisial KDY yang merupakan terduga korban pemerkosaan dan pelecehan seksual oleh penghuni kos-kosan di Surakarta.

Dalam audiensi yang disampaikan kepada Komisi III DPR, Yudi mengatakan kasus yang telah dilaporkannya ke Polres Surakarta tersebut terkatung-katung atau tanpa kejelasan tujuh (7) tahun lamanya.

“Polda Jateng mesti tangani dengan transparan dan sampaikan setiap perkembangannya kepada masyarakat,” ujar Abdullah, Jumat (20/12/2024).

Selain kasus tersebut, Abdullah mengungkapkan, ada juga kasus pemerkosaan kakak beradik di Purworejo yang penanganannya dinilai lamban hingga diambil alih oleh Polda Jateng.

Serta kasus penembakan Siswa SMK 4 Semarang berinisial GRO oleh Aipda Robig yang dilakukan dengan tidak transparan. Hal ini kemudian membuat masyarakat marah.

Karena itu, Legislator dapil Jateng VI tersebut pun meminta Kompolnas dan Ombudsman menelusuri dengan serius pernyataan Yudi yang mengatakan adanya pelecehan saat pemeriksaan oleh penyidik. Ditambah lagi, penahanan Yudi bersama anaknya yang tanpa kejelasan serta tidak diberi makan selama tiga (3) hari.

“Kompolnas dan Ombudsman mesti mendorong Kapolri untuk membersihkan oknum-oknum polisi ini sampai ke akar-akarnya, agar tidak terus menerus menggerus kepercayaan publik kepada kepolisian,” tegas Abdullah.

Kapoksi Komisi III Fraksi PKB ini juga memberikan perhatian khusus terkait pernyataan Yudi yang mengatakan dirinya mengalami ketakutan usai dituduh sebagai pelaku kejahatan dan ditahan tanpa alasan. Dia pun meminta LPSK untuk segera memberikan perlindungan kepada Yudi beserta keluarganya.

“LPSK mesti segera memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Yudi beserta istri dan anaknya untuk menjaga psikologis dan mental mereka. Tim dari Komisi III akan membantu terkait hal tersebut,” pungkas Abdullah.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.