Hukum  

4 Pejabat Kemenhub Diperiksa Terkait Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa

Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

JAKARTA, Cinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat mantan pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 pada Selasa (19/11/2024).

Dalam keterangannya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan Keempat saksi diperiksa bergantian oleh Kejagung yakni ZUL, AHM, LAA, dan VM.

Saksi pertama yang diperiksa adalah ZUL selaku Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun 2017.

Dilanjutkan oemeriksaan terhadap saksi kedua yakni AHM selaku Inspektur Jenderal Kemenhub tahun 2016–2017.

Lalu, saksi ketiga adalah LAA sebagai Kasubdit Kelaikan Sarana Perkeretaapian Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

Dan, saksi terakhir yang diperiksa adalah VM selaku Kasi Jembatan dan Bangunan Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun 2015–2017.

Harli menyatakan keempat saksi dimintai keterangan dalam penyidikan atas nama tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB) selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Harli.

Diketahui, keterlibatan tersangka Prasetyo dalam kasus ini diduga sebagai orang yang melakukan pengaturan dalam proses konstruksi pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.

Proyek tersebut mencanangkan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari surat berharga syariah negara (SBSN).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, tersangka Prasetyo memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender atau lelang.

Selanjutnya, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, yakni terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), atas permintaan KPA, melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Dalam pelaksanaan proyek, pembangunan jalan KA Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan.

Selain itu, juga tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kementerian Perhubungan, serta KPA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan, sehingga jalur KA mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat terpakai.

Perbuatan tersangka Prasetyo menyebabkan jalur KA tidak bisa difungsikan, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1,1 triliun atau lebih tepatnya Rp1.157.087.853.322,00.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *