Daerah  

MUI Kalsel Mengeluarkan Fatwa Sesat Atas Ajaran Agama Ahmad Fansyuri Rahman di Banjarmasin

Foto Ahmad Fansyuri Rahman.

BANJARMASIN, Cinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan fatwa sesat atas ajaran agama yang dipimpin Ahmad Fansyuri Rahman di Banjarmasin.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Umum MUI Kalsel, Nasrullah, Minggu, 20 Oktober 2024.

Perlu diketahui, Fatwa tersebut dikeluarkan MUI Kalsel pada 1 Oktober 2024.

“Berdasarkan kesimpulan dan kajian atas ajaran yang disampaikan kepada jemaahnya, MUI menyatakan ajaran tersebut sesat, karena materi pengajian bertentangan dengan ajaran Islam,” kata Nasrullah.

“Karena itu MUI meminta agar yang bersangkutan untuk kembali ke jalan yang benar. Jika tidak maka tak menutup kemungkinan diambil tindakan hukum yang tegas,” lanjutnya.

Diketahui ajaran melalui kegiatan majelis taklim yang dipimpin Fansyuri Rahman, ada di Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Nagara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Jumlah jemaah atau pengikut ajaran ini diperkirakan cukup banyak.

MUI menilai ajaran ini menyimpang dari ajaran Islam dari aspek akidah, tasawuf, ilmu tafsir, dan ilmu hadis menurut pandangan Ahlussunnah Wal Jamaah. Beberapa materi yang dinilai sesat, antara lain meyakini bahwa Allah adalah hamba dan sebaliknya hamba adalah Allah.

Bahwa Muhammad adalah manifestasi dari Tuhan yang mewujudkan menjadi diri (hamba), diri adalah wujud Tuhan. Meyakini bahwa insan (Adam) dan alam semesta merupakan perwujudan Nur Allah. Kemudian meyakini bahwa sebenarnya makhluk tidak ada, yang ada adalah zat Allah.

Materi lainnya adalah berkeyakian bahwa wujud Allah itu tampak, tidak tersembunyi (sirr). Masih ada 16 materi menyimpang dari ajaran Islam lainnya.

“Kaum muslim yang meyakini materi pengajian tersebut, wajib bertobat dengan kembali pada pemahaman yang benar dan melafalkan dua kalimat syahadat,” tutur Nasrullah.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *