TERNATE, cinews.id – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan kepada Ramadhan Ibrahim, ajudan mantan gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Hakim menilai Ramadhan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ramadhan Ibrahim berupa pidana penjara selama 4 empat tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Ternate, Kadar Noh saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Ternate, Jumat 20 September, disitat Antara.
Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Halim Kadar Noh, dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob Widodo dengan nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh dihadiri JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum terdakwa Jumat 20 September.
Menurut Kadar, dalam musyawarah majelis hakim menyatakan, terdakwa Ramadhan telah terbukti menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo.
Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua, melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:
5 Anak Buah Kasatnarkoba Polresta Barelang di Kasus Raibnya Barbuk 1 Kg Sabu Diperiksa Tanpa Ditahan
Selanjutnya, kata Kadar, Majelis Hakim menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, menyatakan barang bukti berupa satu buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2146 1106, satu buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2666 1635, satu buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 6019 0095 0310 6459, satu buah ATM MANDIRI Debit Gold Nomor kartu 4616 9932 5063 3306, satu buah ATM MANDIRI Debit Bisnis Nomor kartu 4837 9688 0384 6251 sampai dengan barang bukti nomor urut 891.
Barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 891 dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Abdul Gani Kasuba.
Majelis Hakim juga menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500,00 dibebankan kepada terdakwa.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.