JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Negara (PN), ataupun pihak terkait, untuk menolak pemberian gratifikasi dari pihak tertentu. Terutama kepada pejabat yang dapat menimbulkan konflik.
“Tolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama terutama jika pemberian tersebut diduga terkait dengan jabatan yang diemban atau dapat menimbulkan konflik kepentingan,” tutur Anggota Tim Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/9/2024).
Budi mengatakan, apabila dalam situasi tertentu gratifikasi tidak dapat ditolak, KPK mengimbau untuk proaktif melaporkannya kepada KPK. Budi menambahkan, KPK telah menyediakan media untuk melaporkan hal tersebut.
Pelapor dapat menyampaikan langsung ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait. Selain itu pelaporan dapat diajukan melalui online melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id.
Sebelumnya, KPK telah menerima ribuan laporan gratifikasi. Untuk hal itu, KPK berwenang menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi.
Laporan gratifikasi yang diterima KPK guna mencegah tindak korupsi di Indonesia. Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 Pasal 7.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.