Hukum  

KPK Menjadwal Ulang Pemeriksaan Dua Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan dua saksi terkait kasus pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba pada Senin (19/8/2024). Alasannya karena penyidik memiliki kegiatan penting di Malut.

“Penyidik penjadwalan ulang pemanggilan ke dua saksi tersebut mengingat seluruh penyidik yang menangani perkara ini sedang melakukan pemeriksaan di Maluku Utara,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (20/8/2024).

Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu yakni HA dan MHM. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni wiraswasta Hilal Ardhi dan asisten pribadi di PT Nusa Halmahera Mineral Mustakim Hamzah Musa.

Kedua saksi itu dipanggil penyidik untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin. Namun, pemeriksaan harus dibatalkan karena semua penyidik kasus itu berada di Malut.

Tessa belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan ulang dua saksi tersebut. Informasi lanjutan dipastikan dipaparkan ke publik, nanti.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *