Hukum  

Hari ini KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap Jalur Kereta,

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini (20/8/2024). Dia bakal menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkertaapian, Kemenhub.

“(Dipanggil hari ini) tidak ada perubahan jadwal,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (20/8/2024).

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan Hasto. Pemeriksaan dijadwalkan terlaksana pada pagi menjelang siang hari.

“(Pemeriksaan dijadwalkan) jam 10.00 WIB,” ujar Tessa.

Hasto sebelumnya menyatakan akan memenuhi panggilan KPK, hari ini. Pemeriksaan dia sejatinya dijadwalkan pada Jumat, 16 Agustus 2024, namun, batal karena sekjen PDIP itu memiliki acara penting.

KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.

“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.

Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.

Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.

Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.

“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights