Hukum  

KPK Membantah Klaim yang Menyebut Kasus Di Garuda Indonesia Kasus yang Sama Dengan Kejagung

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim mantan Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar yang menyebut kasus dugaan rasuah yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) sama dengan perkara yang pernah menimpanya di Lembaga Antirasuah. Klaim itu dicetuskan dalam pembacaan pleidoi.

“Objek penyidikan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung berbeda,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).

Tessa menjelaskan kasus Emirsyah di KPK berkaitan dengan dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sementara itu, Kejagung menangani dugaan korupsi berkaitan dengan kerugian negara dalam pengadaan lainnya.

“Yang ditangani oleh Kejaksaan Agung adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) di mana pasal yang disangkakan adalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3,” ujar Tessa.

KPK juga tidak mau mengintervensi Kejagung dalam pengusutan kasus Emirsyah itu. Tapi, kata Tessa, pihaknya membuka pintu jika diajak berkoordinasi.

“KPK tidak menyampuri penegakan hukum yang dilakukan APH lain tetapi akan selalu mencermati dan berkoordinasi dana rangka penegakan kasus korupsi yang ditangani apgakum lain apalagi ada irisan perkaranya,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Emirsyah Satar memprotes penanganan kasus dugaan rasuah pengadaan pesawat CJR-1000 dan ATR 72-600 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menilai perkaranya serupa dengan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini sudah inkrah.

“Pada sidang saya yang terdahulu tahun 2020 di KPK, dakwaan yang diberikan kepada saya adalah sama dengan dakwaan yang diberikan saat ini, yaitu mengenai pengadaan Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600,” kata Emirsyah saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024.

Dalam persidangan Emirsyah menyebut permasalahan di Kejagung berkaitan dengan penerimaan uang dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soenarjo. Menurutnya, tuduhan itu sudah diakui dalam kasus di KPK yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Saat itu, saya mengakui dan menyesal atas kekhilafan saya karena telah menerima pemberian dari Soetikno Soedarjo, yang merupakan teman lama saya,” ucap Emirsyah.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *