Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI dan KND Mendesak DPR RI Segera Mengesahkan RUU PPRT

JAKARTA, cinews.id – Perlindungan bagi PRT kian mendesak Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) desak DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy mengatakan pengakuan, pemenuhan hak asasi, dan perlindungan bagi PRT kian mendesak.

“Berdasarkan Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa sepanjang 2019 2023, setidaknya terdapat 25 kasus terkait PRT yang diadukan ke Komnas Perempuan,”kata Olivia dalam keterangannya dikutip, Sabtu (20/7/2024).

Sementara itu menurut Olivia, pada tahun 2020 dalam pengawasan KPAI menemukan 30% Anak Dalam Bentuk Pekerjaan Terburuk (BPTA) merupakan PRT anak, dan 2 kasus terakhir tahun 2023-2024 menunjukkan situasi PRT anak bukan hanya mengalami eksploitasi ekonomi, namun juga seksual, serta bentuk-bentuk penyiksaan.

“Situasi ini seharusnya menjadi pertimbangan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT, mengingat DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR pada Maret 2023. Presiden juga telah mengirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR. Ironisnya lebih dari 20 tahun, RUU PPRT belum ada tanda-tanda untuk disahkan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, lanjut Olivia, pihaknya mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT.

“Sehubungan dengan hal tersebut Komnas Perempuan meminta agar DPR periode 2019-2024 segera membahas, menetapkan dan mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang,” tegasnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *