Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah terdakwa Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 atas perkara dugaan pemerasan dan korupsi di Jalan Bumi Harapan, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Minggu (19/5/2024).
JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah di Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga milik Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Muhammad Hatta pada Minggu, 18 Mei.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut upaya paksa ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan.
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/5/2024).
Ali menyebut pembelian rumah itu menggunakan uang hasil patungan para pejabat di Kementan. “Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari Tersangka SYL yang mana MH sebagai salah satu orang kepercayaan dari tersangka,” tegasnya.
Saat disita rumah itu ditempati orang dekat Hatta. Tapi tak dirinci siapa.
Ali hanya mengatakan proses penyitaan sudah sesuai aturan. “Aparat lingkungan setempat turut dilibatkan untuk menjadi saksi selama kegiatan berlangsung,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik akan segera mengonfirmasi temuan yang sudah disita. SYL sebagai tersangka bakal ditanya soal rumah tersebut.
“Tim penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga tersangka,” jelas Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian (Mentan) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan setelah ia terjerat dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Adapun kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Syahrul kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.