JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat Berhasil mengamankan JB tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Satu DPO Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sudah diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Sabtu (20/4/2024).
Dia menjelaskan JB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor Kep-22/R.2.13//Fd.1/06/2022 terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni tahun 2018.
Selaku pengendali penggunaan anggaran, tersangka berinisiatif mengatur semua pelaksanaan pekerjaan namun proyek tersebut tidak selesai sehingga tidak dapat diserahterimakan kepada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni.
“Anggaran pembangunan pasar rakyat Distrik Babo bersumber dari APBN senilai Rp6 miliar,” ucap Harli.
Dia menuturkan bahwa hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat Nomor SR-123/PW27/5/2022, pelaksanaan proyek pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp3,03 miliar.
Dalam proyek itu turut terlibat terpidana Melianus Jensei selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) terpidana Tera Ramar, dan Kepala Cabang PT Fikri Bangun Persada terdakwa Marthinus Senopadang.
“Volume pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan nilai kontrak atas pekerjaan proyek pembangunan pasar rakyat,” jelas Harli.
Dia menyebut Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak lima kali, namun tersangka JB tidak kooperatif dan mengabaikan surat dimaksud sehingga dimasukkan dalam DPO.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.