Kasus Suap PAW Belum Final, Advokat Donny Tri dan Harun Masiku Belum Ditahan

Foto: Harun Masiku dan Advokat Donny Tri Istiqomah.

Jakarta, CINEWS.ID – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, bahwa kasus suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR belum final. Sebab, tersangka sekaligus Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) dan buronan Harun Masiku (HM) belum ditahan untuk diadili.

“Ya, masih berproses ya untuk penyidikannya tersangka DTI, termasuk juga salah satunya tersangka HM yang saat ini masih buron,” kata Tessa di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Tessa mengatakan, pihaknya masih mencari informasi baru soal keterlibatan mereka. Tujuannya untuk kebutuhan penyelesaian berkas perkara.

“Penyidik masih memanggil saksi-saksi, masih memperkuat alat bukti,” ucap Tessa.

KPK memastikan Donny akan dipanggil lagi dalam kasus ini. Kemudian, penahanan untuknya bakal dilakukan, namun, waktu pastinya belum bisa dipastikan.

“Kita tunggu saja pada waktunya bila yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan,” ujar Tessa.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lebih dulu diseret ke persidangan daripada Donny. Dia didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.