Kades Segarajaya Abdul Rosyid Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Pagar di Laut Bekasi

Kades Segarajaya Abdul Rosyid.

Jakarta, CINEWS.ID – Bareskrim Polri periksa Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Abdul Rosyid terkait kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (20/2/2025).

“Hari ini dipanggil terkait adanya dugaagn surat palsu atau masukan keterangan atau autentik begitu,” kata Rahman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2205).

Rahman mengaku akan mendampingi kliennya memberikan keterangan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ia yakin Bareskrim Polri akan membuka perkara ini secara terang benderang dan profesional.

Rahman menyebut membawa dokumen sebagai pendukung dalam pengungkapan perkara pagar laut Segarajaya, Bekasi. Namun, dia belum membeberkan isi dokumen tersebut.

“Nanti kami sampaikan di Kepolisian, nanti pihak penyidik yang menganalisa dulu baru nanti kita tunggu dari pihak Bareskrim Polri,” ucapnya.

Sementara itu, Kades Segarajaya Abdul Rosyid mengaku dipanggil untuk pertama kali oleh penyidik Polri. Dia mengaku tak tahu menahu soal pemalsuan sertifikat karena pemagaran laut terjadi pada 30 Oktober 2022.

“Saya selaku kepala desa baru, saya dilantik 14 Agustus 2023. Jadi, adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tahu ini. Tahu-tahu ini ada dugaan seperti ini,” terang dia.

Penyelidikan pagar laut Segarajaya, Bekasi, dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025. Objek pelaporan yakni tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan, sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi. Baik dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pelapor, ketua, dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 SHM yang terjadi di Desa Sagarajaya.

Kemudian, memeriksa para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui ada pemalsuan terhadap 93 SHM tersebut.

Para pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. Dengan jumlah yang lebih luas, malah luasannya melebihi objek sertifikat aslinya.

“Pemalsuan dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro beberapa waktu lalu.

Menurutnya, terduga pelaku mengubah sertifikat dengan alasan revisi. Namun, terduga pelaku memasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama.

Penyelidikan masih terus dilakukan. Polisi akan menggelar perkara bila pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti rampung. Gelar ini untuk menentukan ada unsur pidana dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.