Hukum  

KPK Mencecar Direktur ASDP Soal Proses Persiapan Hingga Pelaksanaan Akuisisi

Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono (Harry MAC).

JAKARTA, Cinews.id – Dalam pemeriksaan Harry Muhammad Adhi Caksono. (Harry MAC) selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai saksi pada Rabu (18/12/2024). KPK Mencecar pertanyaan soal akuisisi PT Jembatan Nusantara dari mulai persiapan hingga pelaksanaan.

Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, Harry merupakan salah satu dari empat tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini.

“Saksi didalami seputar proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP mulai dari tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan akuisisi,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/12/2024).

Harry jadi tersangka bersama Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; Yusuf Hadi yang menjabat sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan; serta Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara. Tapi, komisi antirasuah belum menyampaikan nama para tersangka secara resmi.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Keterlibatan pihak internal selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terus ditelisik.

Kasus ini disebut komisi antirasuah merugikan negara hingga Rp1,27 triliun dan masih berubah. Sebab, penghitungannya masih dilakukan.

Menurut informasi yang didapat Cinews.id, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya, Jadi dalam prosesnya melanggar semua aturan akuisisi.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menyita 15 aset tanah dan bangunan dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan berada di kawasan Pondok Indah, Menteng, Kota Bogor, dan Kota Surabaya


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.