Hukum  

KPK Dalami Adanya Aliran Uang Suap Dana Hibah Jatim Berubah Jadi Aset

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang suap terkait pengurusan dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur yang berubah menjadi aset. Dugaan ini didalami dari dua saksi, salah satunya adalah Karen Olivia Wondal yang merupakan staf legal mewakili PT Puncak Dharmahusada.

“Didalami terkait jual beli apartemen dan rumah milik para tersangka yang diduga sumber dananya berasal dari tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Selain itu, pendalaman yang sama juga dilakukan penyidik terhadap Kika Karyantika selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Adapun Tessa belum memerinci kepemilikan aset tersebut.

Termasuk kemungkinan aset itu dimiliki eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Anwar Sadad yang kini jadi anggota DPR RI. “Saya tidak bisa memastikan aset itu atas nama AS atau bukan,” tegasnya.

“Tapi yang jelas, apabila aliran dana tersebut atau aset-aset diduga uang korupsi tentunya berasal dari salah satu atau beberapa tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Siapanya, itu tidak bisa saya buka karena masuk materi dan belum ada informasi yang dibagi dari penyidik,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Ada 21 tersangka yang sudah ditetapkan dari pengembangan kasus tersebut.

Selain itu, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

Selanjutnya, komisi antirasuah juga menggeledah 10 rumah di kawasan Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 30 September-3 Oktober. Ketika itu penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Berikut adalah rincian barang yang disita penyidik:

  1. 7 unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hilux double cabin, Toyota Avanza, dan 1 unit Isuzu;
  2. 1 unit jam tangan Rolex dan 2 unit cincin berlian;
  3. Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar;
  4. Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop, serta;
  5. Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.

Tak sampai di sana, kembali menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabaya, Kota Malang, serta Kabupaten Sidoarjo pada 16-18 Oktober. Dari upaya paksa itu disita uang Rp50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen.

Masih dalam kasus yang sama, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri. Mereka yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *