DPR RI Resmi Mengesahkan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Wakil Ketua DPR Adies Kadir memimpin rapat paripurna.

JAKARTA, Cinews.id – DPR RI resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Persetujuan pengesahan UU DKJ diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR Masa Sidang I 2024-2025, Selasa (19/11/2024).

Paripurna pengesahan RUU DKJ digelar sehari setelah RUU tersebut disahkan di tingkat satu Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin, 18 November, malam.

Delapan fraksi menyetujui RUU DKJ dibawa ke Paripurna. Hanya Fraksi PKS yang memberi catatan.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang perubahan UU Nomor 20 tahun 2024 tentang Provinsi DKJ, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir selaku pimpinan rapat.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Revisi UU DKJ secara umum tak mengubah pasal-pasal di dalamnya. Baleg DPR hanya menambahkan empat pasal baru itu terkait nomenklatur DKI menjadi DKJ.

Berikut daftar 4 tambahan pasal tersebut:

Pasal 70A

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70B

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70C

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70D

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *