SEMARANG, Cinews.id – Dua tersangka kasus mafia tanah di Semarang, Jawa Tengah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang untuk segera dilakukan persidangan. Kedua tersangka tersebut adalah Agus Salim yang merupakan Kepala Desa Bedono Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, serta Tiari warga Genuk, Kota Semarang.
Kedua tersangka diduga melakukan penipuan tanah dengan modus mendapat ganti untung dari pembebasan lahan tol Semarang-Demak.
Bermodal surat tanah letter c yang diduga palsu, kedua pelaku menawarkan tanah yang akan kena pembebasan lahan jalan tol Semarang-Demak ke beberapa korban. Salah satu korban, Yulianti, menderita kerugian hingga Rp800 juta akibat aksi kedua pelaku tersebut.
Sementara itu di Medan, Sumatera Utara, warga keluarga pemilik lahan yang memiliki sertifikat dihalangi hingga beradu mulut dengan pihak perusahaan pengangkutan kargo di Jalan Belawan, Kota Medan saat hendak melakukan pengukuran lahan.
Lahan seluas 1,72 hektare tersebut dikuasai perusahaan pengangkutan kargo. Sehingga warga yang memiliki sertifikatnya justru tak bisa mengakses lahan tersebut.
Warga bersama tim kuasa hukumnya kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.