Koalisi Sipil Untuk UU PPRT Gelar Aksi Mendesak RUU PPRT Disahkan Pada September ini

JAKARTA, cinews.id- Aktivis perempuan dan perburuhan bersama para Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang tergabung dalam Koalisi sipil untuk UU PPRT kembali melakukan aksi unjuk rasa hari ini, Kamis (19/9/2024). Mereka mendesak agar RUU PPRT disahkan pada September ini.

Pendiri Jaringan Nasional Advokasi (Jala ) PRT Lita Anggraini meminta agar proses legislasi diteruskan hingga pengesahan. Sebab menurutnya, Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah turun atas RUU usulan DPR dalam Sidang Paripurna bulan Mei 2023.

“Masa DPR mau menjilat ludah? Apalagi saat itu disetujui oleh semua fraksi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR. Masa DPR menipu ibu-ibu dan publik?,” kata Lita di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Aksi dilakukan di depan gerbang komplek DPR dengan tema “Pengesahan UU PPRT untuk Inovasi Berkelanjutan”. Tema ini untuk menyikapi keengganan dua pimpinan untuk mengesahkan RUU PPRT dengan alasan yang bias personal alias ego-system.

“Pribadi yang close minded, close hearts biasanya tak timbul tekad untuk bekerja demi kemajuan semesta, yaitu untuk kepentingan keadilan sosial, atau ecosystem,” pemimpin redaksi Konde.co, Luviana Ariyanti.

Dalam aksi hadir para PRT dari SPRT Sapulidi dan Jala PRT dengan dibersamai oleh para aktivis dari FSBPI, LBH Apik Jakarta, Asosiasi Apik, GMNI, KPI, Perempuan Merdeka, Kalyanamitra, Institut Sarinah, Rumpun Tjoet Nya Dien, Perempuan Mahardhika, dan lain-lain.

Setelah aksi, koalisi sipil akan menghadiri undangan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam FGD berjudul ‘Urgensi Pengesahan UU PPRT’. Koalisi mendapatkan kuota untuk mengirimkan 20 orang dalam pertemuan tersebut.

“Kami menyiapkan pernyataan sikap atas nama Koalisi Sipil untuk RUU PPRT dan akan kami serahkan kepada Pak Sufmi Dasco,” ucap Lita.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *