Dalam Rapat Paripurna, DPR RI Menyetujui RUU Wantimpres Menjadi Undang-Undang

JAKARTA, cinews.id – Dalam rapat paripurna DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi undang-undang. Salah satunya jumlah anggota Wantimpres nantinya ditentukan sesuai dengan kebutuhan presiden.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto mengungkapkan pihaknya bersama pemerintah telah melaksanakan rapat secara intensif dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Setidaknya ada delapan poin inti perubahan. Salah satu poin yang menarik adalah Jumlah anggota Wantimpres nantinya akan diserahkan ke presiden sesuai dengan kebutuhan. Dengan begitu, sebagai presiden terpilih, Prabowo Subianto memiliki hak istimewa dalam menentukan berapa personel yang dibutuhkan dalam Wantimpres.

“Perubahan pasal 7 ayat 1 terkait komposisi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata Wihadi, Jakarta, Kamis, 19 September 2024.

Selain itu, adanya penyempurnaan pasal terkait mantan narapidana di di bawah 5 tahun bisa menjadi Wantimpres. Ketetapan itu diusulkan berubah menjadi tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia ditambahkan huruf g terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” ujar Wihadi.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *