SURABAYA, cinews.id – Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (19/8/2024).
“Iya mas, betul, sekarang KY di kantor PT memeriksa tiga hakim itu,” kata Humas PT Surabaya, Bambang Kustopo, dikonfirmasi, Senin (19/8/2024).
Bambang menegaskan pihaknya sebatas memfasilitasi tempat saja. Sementara, pemeriksaan dilakukan sendiri oleh tim dari KY. Disinggung siapa saja yang diperiksa selain Erintuah Damanik CS, Bambang mengaku tak tahu menahu. Namun, ia memastikan hanya tiga hakim itu saja yang masih diperiksa.
“Yang saya dengar hakimnya yang diperiksa, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo,” tandasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, memastikan Gregorius Ronald Tannur tak bisa pergi ke luar negeri. Sebab, kata Mia, Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur.
“Ronald Tannur sudah dicekal, jadi tidak bisa pergi keluar negeri,” kata Mia, Rabu (14/8/2024)
Berdasarkan pantauan Kejati Jatim, Ronald Tannur sempat pergi keluar dari Surabaya. Namun, kata Mia, Ronald Tannur saat ini sudah berada di Surabaya.
“Keberadaanya sekarang ada di Surabaya. Sebelumnya memang sempat ada keluar, tapi sudah kembali lagi ke Surabaya,” katanya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.