Foto Aristo Pangaribuan.
JAKARTA, cinews.id – Kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Aristo Pangaribuan berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari murni berdasarkan faktor hukum.
Dugaan terkait asusila itu dibuat oleh seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT sejak Kamis (18/4/2024) lalu.
Diketahui, Hasyim sendiri sudah menjalani dua kali sidang secara tertutup di Kantor DKPP, Jakarta, yakni pada Rabu, 22 Mei dan Kamis, 6 Juni 2024.
“Mudah-mudahan murni DKPP memutuskan dengan melihat faktor-faktor hukum saja, berdasarkan alat bukti, dan tidak ada faktor-faktor eksternal nonteknis yang ikut bermain,” ujar Aristo, Selasa (18/6/2024).
Ia tidak menutup kemungkinan adanya kekhawatiran bagi DKPP untuk mempertimbangkan faktor eksternal dalam memutus perkara Hasyim. Atas kekhawatiran itu, Aristo menyebut banyak dukungan yang disampaikan kelompok masyarakat sipil ke DKPP agar dapat berani menjatuhkan putusan maksimal.
Terbaru, 15 tokoh yang terdiri dari akademisi, eks anggota KPU RI maupun Bawaslu RI, serta pegiat pemilu juga menyampaikan surat terbuka kepada DKPP. Mereka menyatakan dukungan kepada DKPP untuk berani memberikan sanksi maksimal kepada penyelenggara pemilu, baik di tingkat daerah maupun pusat, yang menjadi pelaku kekerasan seksual.
Sebelumnya, Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Indonesia, misalnya, ikut menyampaikan pendapat hukum secara resmi ke DKPP. LBH APIK berkesimpulan bahwa Hasyim dapat diduga kuat menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan perbawanya sebagai Ketua KPU RI dengan melakukan tipu muslihat agar dapat melakukan aktivitas seksualnya dengan CAT.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) sekaligus Komisioner KPU RI periode 2012-2017 Nafis Gumay menjelaskan, ada mekanisme yang mengatur pengganti pimpinan KPU jika ketuanya diberhentikan secara permanen dari jabatan berdasarkan putusan DKPP. Oleh karena itu, publik tidak perlu khawatir terjadi kekosongan jabatan.
“Jadi jangan dibayangkan nanti ada kekosongan ketua, harus ada seleksi. Enggak. Semua itu sudah ada (mekanismenya), jadi terlalu berlebihan. Jangan-jangan kita memanfaatkan ketidakpahaman, jadi seolah-olah kita harus lindungi, harus pertahankan,” ungkapnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.